<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" 
    xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" 
    xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
    xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" 
    xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
  >
  <channel>
    <title>Cumicumi.com</title>
    <atom:link href="https://cumicumi.com/feed/latest" rel="self" type="application/rss+xml" />
    <link>https://www.cumicumi.com</link>
    <description>Cumicumi, the #1 video entertainment portal</description>
    <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 17:30:00 +0700</pubDate>
    <language>id-en</language>

    <image>
      <url>http://cumicumi.com//icon/logo-cumicumi.png</url>
      <title>Cumicumi.com</title>
      <link>https://www.cumicumi.com</link>
    </image>

        <item>
      <title>
        <![CDATA[ Sebut Upaya Praperadilan dr. Tifa Beda dengan Roy Suryo, Kuasa Hukum: Gak Ada Hubungannya! ]]>
      </title>
      <dc:creator>Ifrul</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/articles/politik/6a7adc3a4d0b58b06d09a6af/sebut-upaya-praperadilan-dr-tifa-beda-dengan-roy-suryo-kuasa-hukum-gak-ada-hubungannya</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7adc3a4d0b58b06d09a6af</guid>
      <category>Politik</category>
      <description>
        <![CDATA[ Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Alkatiri, menegaskan bahwa langkah
praperadilan yang diajukan pihaknya tidak ada kaitannya dengan rangkaian
praperadilan berulang yang sebelumnya diajukan pihak Ro ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Alkatiri, menegaskan bahwa langkah
praperadilan yang diajukan pihaknya tidak ada kaitannya dengan rangkaian
praperadilan berulang yang sebelumnya diajukan pihak Roy Suryo. Ia menyebut
dasar hukum dan tujuan dari kedua permohonan tersebut sama sekali berbeda. Hal
itu diutarakan olehnya, ketika ditemui awak media pada hari Selasa (11/08/2026)&quot;Enggak! Gak ada hubungan! Apa yang diajukan itu beda. Kalau kami
murni masalah perbaikan dakwaan jaksa yang menurut kami itu melanggar due
process of law, atau dikatakan abuse of process,&quot; kata Alkatiri,
saat ditanya soal anggapan bahwa langkahnya menyusul langkah hukum Roy Suryo.Ia menjelaskan, sejak awal timnya sengaja tidak mengambil opsi
praperadilan kecuali ada langkah dari pihak penuntut yang dinilai menyalahi
prosedur, berbeda dari pola praperadilan berkali-kali yang selama ini disorot
publik dalam kasus Roy Suryo. Alkatiri menegaskan tujuan pengajuan
permohonannya murni untuk penegakan hukum, bukan untuk mengulur waktu.&quot;Karena tujuan kami adalah penegakan hukum, oleh sebab itu ya kami
uji di praperadilan,&quot; ujarnya.Alkatiri turut membantah anggapan bahwa langkah kliennya melanggar
ketentuan soal pengajuan praperadilan berulang. Menurutnya, hal tersebut memang
diperbolehkan dalam KUHAP baru, meskipun ia menegaskan pihaknya belum tentu
akan mengajukan permohonan berkali-kali seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.Baca Juga;&amp;nbsp;Kuasa Hukum dr. Tifa Luruskan Miskonsepsi soal Upaya Praperadilan Kliennya&quot;Kami tidak ada satu pun langkah kami yang melanggar ketentuan
undang-undang. Prapid berulang-ulang ini diperbolehkan, walaupun kami belum
tentu melakukan berulang-ulang,&quot; katanya.Ia juga menepis anggapan bahwa tertundanya jadwal sidang pokok perkara
akibat adanya praperadilan merupakan kesalahan pihaknya. Menurutnya, penundaan
jadwal sidang murni merupakan konsekuensi prosedural yang diatur undang-undang,
bukan hasil manuver yang disengaja timnya.&quot;Kemudian pengadilan menunggu prapid sehingga jadwalnya dihapus dari
daftar jadwal, itu bukan kesalahan kami. Dan kami tidak punya kewenangan untuk
itu,&quot; ujarnya.Alkatiri menyampaikan keheranannya atas reaksi keras dari pihak lain yang
menurutnya justru lebih ramai menanggapi langkah hukum ini dibandingkan
pihaknya sendiri.&quot;Yang saya bingung, kita yang punya gawe, tapi pihak sana yang
ramai, yang baper,&quot; katanya.
 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 17:30:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864366666a7adc3a5872f.jpg" length="105714"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864366666a7adc3a5872f.jpg" fileSize="105714"
        type="image/jpeg" />
    </item>
        <item>
      <title>
        <![CDATA[ Kasus Jessica Mila di Pulau Padar Berujung Sanksi, Nakhoda Kapalnya Kena Suspend ]]>
      </title>
      <dc:creator>Ifrul</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/articles/lifestyle/6a7ada7f34eefec1a20a829a/kasus-jessica-mila-di-pulau-padar-berujung-sanksi-nakhoda-kapalnya-kena-suspend</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7ada7f34eefec1a20a829a</guid>
      <category>Lifestyle</category>
      <description>
        <![CDATA[ Ternyata drama liburan Jessica Mila ke Pulau Padar nggak berhenti sampai
klarifikasi doang. Kali ini giliran KSOP Labuan Bajo yang buka suara, dan
hasilnya cukup bikin kaget. Nakhoda kapal yang bawa ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ Ternyata drama liburan Jessica Mila ke Pulau Padar nggak berhenti sampai
klarifikasi doang. Kali ini giliran KSOP Labuan Bajo yang buka suara, dan
hasilnya cukup bikin kaget. Nakhoda kapal yang bawa Jessica Mila dan rombongan
ke Padar resmi kena sanksi.Nakhoda Diturunkan, Ijazah Laut DisuspendJadi ceritanya, kapal wisata bernama Maloekoe yang ditumpangi Jessica
Mila bareng suami dan anak-anaknya pada 7 Agustus lalu, ternyata melanggar
aturan yang berlaku hari itu.Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengonfirmasi
kalau nakhoda berinisial DJ langsung diturunkan dari kapal begitu ketahuan.&quot;Nakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend
sementara ijazah lautnya,&quot; kata Stephanus, Selasa (11/8/2026).Nggak cuma sampai situ, selama masa suspend berlangsung, DJ bahkan
dilarang jadi nakhoda kapal apa pun, bukan cuma buat kapal Maloekoe aja.&quot;Ya, selama suspend ijazah laut tidak boleh jadi nakhoda kapal apa
pun,&quot; tegas Stephanus.Berapa lama sanksinya berlangsung? Nah, ini yang masih misteri. Stephanus
belum mau kasih jawaban soal durasi pastinya.Ternyata Izinnya Cuma ke Rinca, Bukan Padar. Bagian paling penting justru soal dokumen izin berlayar si kapal. Stephanus menegaskan, kapal Maloekoe itu sama sekali nggak punya Surat
Persetujuan Berlayar buat ke Pulau Padar. Izin yang mereka pegang hari itu cuma
buat tujuan Pulau Rinca doang.&quot;Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo
dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman,&quot; jelas
Stephanus, Senin (10/8/2026).Nah, ini jawaban yang selama ini bikin banyak orang penasaran. Kalau
sebelumnya banyak yang nanya-nanya apakah kapal itu sebenernya punya izin tapi
sengaja dilanggar, atau memang dari awal udah nggak dapet izin sama sekali,
sekarang udah jelas: izinnya emang cuma sampai Rinca, titik.Sebelumnya Sempat Viral Gara-Gara Instagram StoryBuat yang belum tahu, kasus ini bermula waktu Jessica Mila pamer momen
liburan di Pulau Padar lewat Instagram Story, pas periode 6-10 Agustus, saat
KSOP Labuan Bajo sedang menutup pelayaran ke Padar dan Pulau Komodo karena
gelombang tinggi.Jessica sendiri udah sempat klarifikasi soal ini, ngaku nggak tahu ada
larangan tersebut dan bilang keputusan rute sepenuhnya di tangan nakhoda kapal.Sekarang, dengan sanksi resmi yang dijatuhkan ke nakhoda kapal Maloekoe,
publik akhirnya dapat kepastian dari sisi yang selama ini belum bersuara, yaitu
pihak kapalnya sendiri.Kasus ini jadi pengingat penting buat industri wisata bahari di Labuan
Bajo. Izin berlayar itu bukan formalitas yang bisa dilewatin gitu aja, dan
sekarang udah kebukti, pelanggarannya bisa berujung sanksi nyata buat nakhoda
yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya. (Giostanovlatto)
 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 16:30:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864362226a7ada7ec5d69.jpg" length="202509"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864362226a7ada7ec5d69.jpg" fileSize="202509"
        type="image/jpeg" />
    </item>
        <item>
      <title>
        <![CDATA[ Pramono Anung Ungkap Alasan Transjakarta Kelola Transportasi ke Pulau Seribu ]]>
      </title>
      <dc:creator>Nanda</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/articles/viral/6a7ac97051c0825f870d86b2/pramono-anung-ungkap-alasan-transjakarta-kelola-transportasi-ke-pulau-seribu</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7ac97051c0825f870d86b2</guid>
      <category>Viral</category>
      <description>
        <![CDATA[ 

Gubernur DKI
Jakarta Pramono Anung belum lama ini mengungkapkan tengah mematangkan rencana
untuk menyediakan transportasi menuju Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan
(Dishub) DKI Jakarta kep ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ 

Gubernur DKI
Jakarta Pramono Anung belum lama ini mengungkapkan tengah mematangkan rencana
untuk menyediakan transportasi menuju Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan
(Dishub) DKI Jakarta kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Keputusan berani Pramono
Anung ini rencananya direalisasikan pada tahun depan. Bukan tanpa alasan, Pramono
ingin agar seluruh warga Jakarta merasakan kemudahan menggunakan transportasi
umum termasuk ke Pulau Seribu.&quot;Maka saya
sudah memutuskan mulai tahun depan nanti, dari seluruh kota kabupaten, kota
yang ada di Jakarta mau ke Pulau Seribu itu transportasinya harus lebih mudah,
lebih efisien, dan Pulau Seribu merasa memiliki dan menjadi bagian itu,&quot;
kata Pramono saat meluncurkan layanan Call Center 1500813 Dishub DKI Jakarta di
Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/8/2026).Selain itu, menurut
Pramono, pengelolaan transportasi Kepulauan Seribu yang selama ini dikelola
oleh Dishub DKI Jakarta dinilai belum efisien. Oleh karena itu, Pemprov DKI
memutuskan untuk mengalihkan pengelolaan transportasi tersebut kepada
Transjakarta.&quot;Sudah menjadi
keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk menangani transportasi Kepulauan Seribu
yang selama ini sepenuhnya di-handle oleh Dinas Perhubungan dan sebagian juga
oleh para pelaku di lapangan yang rata-rata adalah masyarakat Pulau Seribu
sendiri. Kami melihat ini menjadi sangat tidak efisien,&quot; jelas Pramono. Lebih lanjut, Pramono
Agung berharap warga Kepulauan Seribu makin mudah mendapatkan alat
transportasi. Sehingga, mereka bisa gampang pulang pergi antar pulau atau ke
daratan utama.&quot;Yang
lain-lain tetap diatur, diperlakukan sama seperti yang dulu, sehingga bagi
warga di Pulau Seribu mau ke Jakarta, ke Jakarta Selatan, Utara, Barat, Timur,
Pusat akan lebih mudah,&quot; pungkasnya. (ND)
 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 16:00:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864318556a7ac96fcad78.jpg" length="360907"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864318556a7ac96fcad78.jpg" fileSize="360907"
        type="image/jpeg" />
    </item>
        <item>
      <title>
        <![CDATA[ Kuasa Hukum dr. Tifa Luruskan Miskonsepsi soal Upaya Praperadilan Kliennya ]]>
      </title>
      <dc:creator>Ifrul</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/articles/politik/6a7ad89a4d0b58b06d09a6a3/kuasa-hukum-dr-tifa-luruskan-miskonsepsi-soal-upaya-praperadilan-kliennya</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7ad89a4d0b58b06d09a6a3</guid>
      <category>Politik</category>
      <description>
        <![CDATA[ Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Alkatiri, menjelaskan duduk perkara di
balik pengajuan praperadilan yang dilakukan pihaknya, sekaligus meluruskan
sejumlah informasi yang beredar di publik terkait ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Alkatiri, menjelaskan duduk perkara di
balik pengajuan praperadilan yang dilakukan pihaknya, sekaligus meluruskan
sejumlah informasi yang beredar di publik terkait tanggal dan tujuan pengajuan
tersebut.Alkatiri mengoreksi kabar yang menyebut praperadilan diajukan pada 3
Agustus. Menurutnya, permohonan sudah diajukan lebih awal, yakni 31 Juli,
sementara tanggal 3 Agustus hanya proses penyerahan berkas fisik.&quot;Memang kami mengajukan praperadilan, tapi banyak yang salah paham,
mengatakan bahwa kami mengajukan tanggal 3, katanya konon kabarnya. Sebenarnya
tidak. Kami mengajukan itu tanggal 31 Juli. Tanggal 3 itu kami memberikan hard
copy-nya,&quot; ujarnya kepada awak media, Selasa (11/08/2026)Ia juga menjelaskan, dasar pengajuan praperadilan pihaknya tidak
berkaitan dengan status penahanan. Alkatiri menegaskan bahwa sejak awal timnya
tidak berencana mengajukan praperadilan kecuali ada langkah dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang dinilai menyalahi prosedur.&quot;Dari awal kan kami memang tidak mengambil prapid. Kalau tidak ada
penahanan, maka kita tidak prapid,&quot; katanya.Baca Juga:&amp;nbsp;Singgung Kepentingan Politik 2029, Tim Hukum Jokowi Duga Ada Pihak di Balik LayarMenurut Alkatiri, pemicu utama pengajuan praperadilan ini adalah langkah
JPU yang mengajukan perbaikan dakwaan usai hakim menyatakan dakwaan sebelumnya
batal demi hukum. Ia menilai, dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum
seharusnya tidak bisa lagi diperbaiki.&quot;Dasarnya adalah ketika JPU mengajukan perbaikan dakwaan, itu
menurut kami harus diprapid, karena putusan dari hakim batal demi hukum. Kalau
batal demi hukum itu dianggap tidak ada. Kalau seandainya tanaman itu sudah
tercabut seakar-akarnya, kan dianggap tidak ada. Lah, kalau sesuatu yang tidak
ada, apanya yang diperbaiki? Kalau diperbaiki kan sesuatu yang ada,&quot; sambungnyaIa turut menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya, yang
menurutnya tidak menyinggung Pasal 75 ayat 4 KUHAP tentang kewenangan hakim
memberi kesempatan perbaikan dakwaan. Alkatiri menilai hakim justru meloncati
ayat tersebut dalam pertimbangannya. Menurutnya, hal ini menunjukkan jaksa
memperbaiki dakwaan atas inisiatif sendiri tanpa perintah eksplisit dari hakim,
sehingga perlu diuji lewat mekanisme praperadilan.&quot;Faktanya dalam putusan itu, ayat 4 itu tidak disinggung, bahkan
diloncatin. Hakim mengonsiderasi, mempertimbangkan Pasal 75 itu hanya ayat 2,
2b, 3, dan loncat langsung ke 206. Jadi yang ayat 4, yang menyatakan hakim
memberikan kesempatan, itu tidak ada,&quot; jelasnya.
 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 15:30:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864357386a7ad89a5e9e1.jpg" length="198944"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864357386a7ad89a5e9e1.jpg" fileSize="198944"
        type="image/jpeg" />
    </item>
        <item>
      <title>
        <![CDATA[ Tak Hanya Sekali ! Rekam Jejak Selegram Bigmo Diduga Ekploitasi Anak Diungkap ! | INDEPTH ]]>
      </title>
      <dc:creator>Abel</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/videos/cumicam-video/6a7ae413e584d2bfd8050b22/tak-hanya-sekali-rekam-jejak-selegram-bigmo-diduga-ekploitasi-anak-diungkap-indepth</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7ae413e584d2bfd8050b22</guid>
      <category>CumiCam Video</category>
      <description>
        <![CDATA[ Sorotan kembali mengarah ke sosok streamer Muhammad Jannah, atau yang selama ini dikenal dengan nama Bigmo. Setelah potongan siaran langsungnya ramai beredar di media sosial, Bigmo kini harus berurusa ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ Sorotan kembali mengarah ke sosok streamer Muhammad Jannah, atau yang selama ini dikenal dengan nama Bigmo. Setelah potongan siaran langsungnya ramai beredar di media sosial, Bigmo kini harus berurusan dengan persoalan hukum. Bukan tanpa alasan, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Bigmo atas dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung nikotin.

Berawal dari sebuah live streaming, Bigmo terlihat mendatangi lokasi penjual liquid rokok elektrik. Di tempat tersebut, terdapat pula beberapa anak yang sempat diajak berinteraksi oleh Bigmo. Momen tersebut kemudian menjadi perhatian ketika Bigmo terlihat mengajak anak-anak itu masuk ke dalam bingkai kamera, sementara di dalam siaran yang sama juga terdapat promosi salah satu produk liquid vape.

Potongan video inilah yang kemudian memunculkan persoalan dan berujung pada laporan ke pihak berwajib. Hingga akhirnya, Bigmo pun turun langsung memberikan klarifikasi. Didampingi kuasa hukum, ia mendatangi Subdit Ditres PPA/PPO Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Bukan hanya soal apa yang terjadi dalam siaran langsung tersebut, penyidik juga menggali lebih jauh mengenai kerja sama promosi yang dijalankan. Total, sekitar 40 pertanyaan disebut dilontarkan kepada Bigmo, mulai dari kronologi live streaming hingga dokumen yang berkaitan dengan kerja sama promosi produk.

#bigmo #muhammadjannah #streamerviral #kasusbigmo #beritaviral #poldametrojaya #klarifikasibigmo #kasushukum #kabarhariini #vapeindonesia #liquidvape #beritaterkini #kabarviral #beritahariini #cumicumidotcom
 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 15:00:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864386756a7ae4133211a.jpg" length="66078"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864386756a7ae4133211a.jpg" fileSize="66078"
        type="image/jpeg" />
    </item>
        <item>
      <title>
        <![CDATA[ Ada 10 Kategori, Berikut Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 di Jakarta ]]>
      </title>
      <dc:creator>Nanda</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/articles/seleb-news/6a7ac34b4b0461c77904aba2/ada-10-kategori-berikut-daftar-harga-tiket-konser-nct-127-di-jakarta</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7ac34b4b0461c77904aba2</guid>
      <category>Seleb News</category>
      <description>
        <![CDATA[ 

Seperti diberitakan
sebelumnya, boy group NCT 127 siap menyapa para penggemarnya di Indonesia dalam
gelaran konser &#039;NEO CITY : JAKARTA
&amp;acirc;&amp;#128;&amp;#147; THE REDLINE&#039;. Konser ini rencananya ak ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ 

Seperti diberitakan
sebelumnya, boy group NCT 127 siap menyapa para penggemarnya di Indonesia dalam
gelaran konser &#039;NEO CITY : JAKARTA
&amp;acirc;&amp;#128;&amp;#147; THE REDLINE&#039;. Konser ini rencananya akan digelar di Indonesia Arena pada 3 Oktober
2026 mendatang.Sehubungan dengan
hal tersebut, belum lama ini pihak promotor akhirnya merilis seatplan dan harga
tiket dari konser NCT 127 di Jakarta. Ada 10 kategori tiket yang bisa dipilih oleh
para penggemar.Berikut daftar harga tiket berdasarkan kategori:NEO CITY (Standing) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp3.500.000REDLINE (Seating) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp3.400.000127 SQUAD (Seating) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp3.950.000CAT 1 (Seating) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp3.150.000CAT 2 (Seating) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp2.550.000CAT 3 (Seating) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp2.200.000CAT 4 (Seating) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp2.100.000CAT 5 (Seating) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp1.950.000CAT 6 (Seating) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp1.700.000CAT 7 (Restricted View) &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#148; Rp1.350.000Seluruh harga tiket tersebut belum termasuk pajak pemerintah sebesar 10%
dan biaya platform tiket sebesar 5%. Penjualan tiket juga akan dilakukan secara bertahap melalui beberapa sesi. Berikut jadwal lengkapnya:NCTzen 127 Membership (GL) Pre-Sale Registration: 10 Agustus 2026 pukul
12.00 WIB &amp;acirc;&amp;#128;&amp;#147; 12 Agustus 2026 pukul 11.59 WIBDyandra Global Presale Registration: 14 Agustus 2026 pukul 12.00&amp;acirc;&amp;#128;&amp;#147;21.59
WIBNCTzen 127 Membership (GL) Pre-Sale: 19 Agustus 2026 pukul 14.00&amp;acirc;&amp;#128;&amp;#147;21.59
WIBDyandra Global Pre-Sale: 20 Agustus 2026 pukul 14.00&amp;acirc;&amp;#128;&amp;#147;21.59 WIBGeneral Sale: 21 Agustus 2026 mulai pukul 14.00 WIB&amp;nbsp;
 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 15:00:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864302836a7ac34b4520a.jpg" length="472333"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864302836a7ac34b4520a.jpg" fileSize="472333"
        type="image/jpeg" />
    </item>
        <item>
      <title>
        <![CDATA[ Singgung Kepentingan Politik 2029, Tim Hukum Jokowi Duga Ada Pihak di Balik Layar ]]>
      </title>
      <dc:creator>Ifrul</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/articles/politik/6a7ab4eab1ac63dc3d02bd02/singgung-kepentingan-politik-2029-tim-hukum-jokowi-duga-ada-pihak-di-balik-layar</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7ab4eab1ac63dc3d02bd02</guid>
      <category>Politik</category>
      <description>
        <![CDATA[ Sejumlah pihak dari kalangan tim hukum dan relawan pendukung Joko Widodo
menyampaikan dugaan adanya kepentingan politik di balik rangkaian praperadilan
berulang yang diajukan pihak Roy Suryo. Pandan ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ Sejumlah pihak dari kalangan tim hukum dan relawan pendukung Joko Widodo
menyampaikan dugaan adanya kepentingan politik di balik rangkaian praperadilan
berulang yang diajukan pihak Roy Suryo. Pandangan ini disampaikan dalam
konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2026), sebagai bagian dari desakan
mereka kepada Mahkamah Agung untuk mengatur batasan pengajuan praperadilan
berulang.Salah satu pembicara dalam konferensi pers itu, David Pajung, menyampaikan
dugaan bahwa langkah hukum yang berulang kali diambil pihak Roy Suryo berkaitan
dengan agenda politik menjelang 2029.&quot;Udahlah, ini semua kan si Roy sendiri yang sudah ngomong, kan,
bahwa kami akan melakukan ini sampai pada tahun 2029. Jadi sebenarnya itu sudah
kebongkar bahwa memang salah satu faktor di belakangnya adalah kepentingan
politik,&quot; ujar David PajungBaca Juga:&amp;nbsp;Desak MA Tanggapi Praperadilan Berulang, Relawan Jokowi Siap Gelar Aksi 1 Juta LilinSenada, Fredy Damanik, juga turut menyampaikan dugaan adanya keterlibatan
pihak lain di balik proses hukum yang menurutnya berjalan tidak wajar. Ia bahkan
menyebut istilah &quot;sindikasi&quot; untuk menggambarkan dugaan tersebut,
meski mengakui pihaknya masih perlu mendalami lebih lanjut kebenaran dugaan
itu.&quot;Kita akan cari keterkaitannya, ini ya. Kita akan cari keterkaitan
karena kami melihat ini bukan kebetulan,&quot; katanya.Kedua narasumber tersebut menegaskan bahwa pernyataan mereka merupakan
dugaan pribadi yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut, dan belum didasarkan
pada bukti hukum yang telah diverifikasi secara resmi.Pandangan-pandangan ini disampaikan sebagai bagian dari rangkaian
pernyataan sikap yang lebih luas dalam konferensi pers tersebut, yang secara
resmi mendesak Mahkamah Agung segera menerbitkan aturan (Perma atau SEMA)
terkait batasan pengajuan praperadilan berulang dalam satu perkara pidana.
 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 14:30:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864266026a7ab4ea90563.jpg" length="176070"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864266026a7ab4ea90563.jpg" fileSize="176070"
        type="image/jpeg" />
    </item>
        <item>
      <title>
        <![CDATA[ Diduga Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape, Youtuber Bigmo Jalani Pemeriksaan ]]>
      </title>
      <dc:creator>Nanda</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/articles/seleb-news/6a7abb5cf5a83ae07e01bde2/diduga-ajak-anak-di-bawah-umur-promosikan-vape-youtuber-bigmo-jalani-pemeriksaan</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7abb5cf5a83ae07e01bde2</guid>
      <category>Seleb News</category>
      <description>
        <![CDATA[ 

Youtuber Bigmo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat PPA
Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026). Kedatangan Bigmo untuk memberikan
keterangan usai dilaporkan terkait dugaan eksploitas ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ 

Youtuber Bigmo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat PPA
Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026). Kedatangan Bigmo untuk memberikan
keterangan usai dilaporkan terkait dugaan eksploitasi anak dalam sebuah sesi kontennya
yang viral beberapa waktu lalu.Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo,
membenarkan bahwa pemanggilan kliennya ini sehubungan dengan laporan serta
pengaduan masyarakat yang resah dengan konten sang kreator yang sempat menyebutkan
salah satu merek liquid vape saat tengah berinteraksi dengan anak-anak di bawah
umur.&quot;Kami hadir
untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Tujuannya untuk menentukan apakah
perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana atau bukan. Saudara Mo telah
menyampaikan kronologi dan bukti-bukti juga sudah kami sampaikan,&quot; ujar
Sangun Ragahdo, dikutip dari Youtube Cumicumi.Menyadari kesalahannya,
Sangun mengungkapkan bahwa Bigmo akan kooperatif terhadap kasus yang menyeretnya
ini. Bahkan, mereka telah menyerahkan sepenuhnya penilaian kasus ini kepada tim
penyelidik.&quot;Nantinya
apabila memang ini diyakini oleh teman-teman penyelidik merupakan perbuatan
pidana dan akan naik ke status penyidikan, kami juga pasti akan terus
kooperatif,&quot; tegas Sangun.Lebih lanjut, Sangun sempat mengungkapkan bahwa Bigmo saat diperiksa ditanya
kurang lebih 40 pernyataan dari penyidik. Mereka pun telah menyerahkan sejumlah
bukti dan menjelaskan kronologi lengkap saat kejadian live streaming tersebut. &quot;Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut,
bukti-bukti juga sudah kami sampaikan. Di sini kami tekankan lagi, Mo tidak
akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming
tersebut,&quot; tuturnya. (ND)
 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 14:00:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864282526a7abb5c26432.jpg" length="189889"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864282526a7abb5c26432.jpg" fileSize="189889"
        type="image/jpeg" />
    </item>
        <item>
      <title>
        <![CDATA[ Hafalan Al-Qur&#039;an Berhadiah Miras di Festival Musik Bikin Heboh, MUI Angkat Suara ]]>
      </title>
      <dc:creator>Ifrul</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/articles/lifestyle/6a7aaefb93be9c48dc086a72/hafalan-alquran-berhadiah-miras-di-festival-musik-bikin-heboh-mui-angkat-suara</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7aaefb93be9c48dc086a72</guid>
      <category>Lifestyle</category>
      <description>
        <![CDATA[ Bayangkan sedang datang ke festival musik, lalu sebuah booth menawarkan
tantangan hafalan Al-Qur&#039;an. Hadiahnya? Sebotol minuman keras.Kurang lebih seperti itulah video yang belakangan ramai dibicarak ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ Bayangkan sedang datang ke festival musik, lalu sebuah booth menawarkan
tantangan hafalan Al-Qur&#039;an. Hadiahnya? Sebotol minuman keras.Kurang lebih seperti itulah video yang belakangan ramai dibicarakan di
media sosial. Tantangan tersebut disebut berlangsung di salah satu booth
sponsor dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada
7&amp;acirc;&amp;#128;&amp;#147;9 Agustus 2026.Dalam video yang beredar, pengunjung terlihat mengikuti tantangan
menghafal salah satu surah dalam Al-Qur&#039;an, yakni Surah Ad-Duha. Setelah
mengikuti challenge tersebut, peserta disebut mendapatkan produk minuman keras
sebagai hadiah.Sekilas mungkin terlihat seperti gimmick biasa untuk menarik perhatian
pengunjung festival. Namun ketika simbol ibadah bertemu dengan promosi alkohol,
persoalannya menjadi jauh lebih sensitif.Berawal dari Unggahan WarganetPolemik ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan
pengalamannya saat menghadiri The Sounds Project.Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah booth produk minuman keras
menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha. Peserta disebut mendapatkan sebotol
minuman setelah berhasil mengikuti tantangan.Video itu kemudian menyebar ke media sosial.Reaksi warganet pun bermunculan. Banyak yang mempertanyakan mengapa ayat
Al-Qur&#039;an digunakan sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol.Bagi sebagian orang, masalahnya bukan sekadar soal jenis hadiahnya.Yang dipersoalkan adalah cara simbol agama digunakan untuk menarik
perhatian konsumen.MUI: Tidak Bisa DibenarkanMajelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian memberikan respons keras.Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai tindakan tersebut
tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika maupun hukum.Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengatakan pihak yang bertanggung
jawab atas kegiatan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.Menurut Niam, Al-Qur&#039;an memiliki kedudukan yang sangat suci bagi umat
Islam. Membaca Al-Qur&#039;an juga merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai
keagamaan.Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam
ajaran Islam.Di situlah masalahnya muncul.Baca Juga:&amp;nbsp;Heboh Foto Liburan Jessica Mila di Padar, padahal Lagi &quot;Tutup&quot;? Ini FaktanyaKetika Ibadah Dijadikan Gimmick PromosiMenurut MUI, penggunaan aktivitas membaca atau menghafal Al-Qur&#039;an
sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah minuman keras mencampurkan dua hal yang
memiliki makna sangat berbeda.Satu sisi adalah aktivitas ibadah.Sisi lainnya adalah promosi produk yang bertentangan dengan ajaran Islam.Niam menilai penggunaan Al-Qur&#039;an dalam konteks tersebut dapat dipandang
sebagai bentuk perendahan terhadap kesucian Al-Qur&#039;an.Persoalannya akhirnya tidak berhenti pada apakah peserta challenge memang
berniat menghina agama atau tidak.Ada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana simbol agama boleh digunakan
dalam strategi pemasaran?Terlebih ketika simbol tersebut ditempatkan sebagai bagian dari permainan
untuk mendapatkan sebuah produk.Bukan Cuma Soal Satu BoothKasus ini menarik karena terjadi di ruang publik dan dalam sebuah
festival musik yang dihadiri banyak orang.Sebuah gimmick pemasaran memang dirancang agar mudah diingat. Semakin
unik, semakin besar kemungkinan orang merekam dan membagikannya.Namun kali ini, justru mekanisme itulah yang membuat persoalan semakin
besar.Video dari booth tersebut menyebar jauh melampaui lokasi festival dan
akhirnya menjadi perdebatan di media sosial.Bagi penyelenggara maupun brand, ada satu pelajaran sederhana: tidak
semua gimmick yang berhasil menarik perhatian akan menghasilkan perhatian yang
baik.































































Dan ketika yang digunakan adalah simbol agama, batas antara kreatif dan
tidak pantas bisa menjadi sangat tipis. (Giostanovlatto)
 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 13:30:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864250836a7aaefb99086.jpg" length="181568"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864250836a7aaefb99086.jpg" fileSize="181568"
        type="image/jpeg" />
    </item>
        <item>
      <title>
        <![CDATA[ 5 Respon Denny Sumargo: Tutup Buku soal Konflik RO-Sarwendah Usai Keluarga Kena Imbas | CUMI TOP V ]]>
      </title>
      <dc:creator>Aldi</dc:creator>
      <link>https://cumicumi.com/videos/cumi-top-v/6a7ad0f20ee2fa9299099159/5-respon-denny-sumargo-tutup-buku-soal-konflik-rosarwendah-usai-keluarga-kena-imbas-cumi-top-v</link>
      <guid isPermaLink="false">6a7ad0f20ee2fa9299099159</guid>
      <category>Cumi TOP V</category>
      <description>
        <![CDATA[ Badai kritik dan hujatan tajam mendadak menghantam kehidupan pribadi Denny Sumargo usai dirinya menayangkan konten *podcast* bersama Sarwendah. Tak hanya dirinya yang menjadi sorotan dan sasaran empuk ]]>
      </description> 
      <content:encoded>
        <![CDATA[ Badai kritik dan hujatan tajam mendadak menghantam kehidupan pribadi Denny Sumargo usai dirinya menayangkan konten *podcast* bersama Sarwendah. Tak hanya dirinya yang menjadi sorotan dan sasaran empuk netizen, keluarganya pun turut terkena imbas yang cukup berat hingga menjadi korban aksi *bully* di media sosial.

Melihat istri dan orang-orang terdekatnya ikut terseret dalam polemik yang tidak mereka ketahui, Denny akhirnya mengambil sikap tegas. Pria yang akrab disapa Densu ini menyampaikan serangkaian respons terbuka untuk meluruskan berbagai tudingan miring yang diarahkan kepadanya.

Mulai dari menegaskan bahwa dirinya bersikap netral dan sama sekali tidak memihak, mengaku sudah siap mental menghadapi segala risiko sebagai seorang *podcaster* profesional, hingga mengungkap alasan di balik keputusannya untuk memilih bungkam meski tahu rahasia di balik konflik tersebut.

Puncaknya, Denny kini memilih untuk menutup buku dan enggan berkomentar lebih jauh, demi berharap agar suasana panas di antara Ruben Onsu dan Sarwendah bisa segera mendingin.

#dennysumargo #densu #sarwendah #rubenonsu #konfliksarwendah #tutupbuku #theonsufamily #keluargadensu #5faktaterbongkar #gosipartis #infotainment #beritaviral #updategosip #kabarpanas #dramaselebriti #cumicumidotcom

 ]]>
      </content:encoded>
      <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 13:30:00 +0700</pubDate>
      <enclosure url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864337786a7ad0f25755f.jpg" length="778018"
        type="image/jpeg" />
      <media:content url="https://img.cumicumi.com/uploads/public/2026-08-11/202/608/111/th_711x391_2026081117864337786a7ad0f25755f.jpg" fileSize="778018"
        type="image/jpeg" />
    </item>
      </channel>
</rss>